Saturday, August 1, 2015

#1 Hukum Menahan Kentut dalam Shalat

    Bolehkah kita dalam keadaan masih solat, kita menahan kentut sampai akhir shalat?

    Jawaban:

    Ada sebuah hadits dari Aisyah ra., ia berkata bahwa ia mendengar Rasululla SAW bersabda:
    "Laa sholaata bikhadroti littho'aami walaa wahuwa yudaa fi'uhul akhhbatsaani"
    Artinya: Tidak sah shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula ketika ada shalat bagi yang menahan akhbatsan(kencing/bab) (HR. Muslim No 560)

    Ulama  yang berpendapat bahwa khusyu' termasuk kewajiban dalam sholat, maka maksud dari kata "Laa" dalam hadits tersebut menunjukkan tidak sahnya sholat dengan menahan kencing.
    Ulama yang berpendapat bahwa khusyu' termasuk
    sunnah dalam sholat, maka maksud dari kata "laa" dalam hadits tersebut menunjukkan tidak sempurna sholat dengan menahan kencing.

    Maka, bagaimana hukum menahan kencing atau bab saat shalat?

    Makruh : Jika dikerjakan Boleh, jika ditinggalkan mendapat pahala

    Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsmaini: jika hanya merasakan ingin BAK/BAB tanpa menahannya, masih dibolehkan shalat. Yang membuat masalah adalah apabila ditahan (bisa membuat tidak konsentrasi)
    Beliau juga mengatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kecning dan BAB

    Menurut jumhur (mayoritas) ulama : menahan kentut dihukumi makruh.

    Imam Nawawi berkata, " Menahan kencing dan BAB (atau kentut) mengakibatkan tidak konsentrasi dalam shalat dan tidak khusyu'. Menahan buang hajat juga dihukumi makruh oleh ulama Syafi'iah dan juga ulama yang lain.

    Jika waktu shalat masih longgar, maka dihukumi makruh. Namun, bila waktunya sudah sempit, maka tetap shalat dan tidak boleh ditunda.

    Imam Nawawi juga berkata," Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal masih ada waktu longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat, shalatnya dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetap sah menurut ulama Syafi'I dan ulama yang lain (Syarh Shahih Muslim, 5: 46) 


    Sumber:

  1. Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsmaini, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517
  2. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya' At Turots, cetakan ke-12



  3. Dalam sumber lain menyebutkan :
    Makruh jika hendak mengerjakan shalat,
    Wajib jika dalam keadaan shalat, karena meninggalkan fardhu itu haram!


0 komentar:

Post a Comment

Silakan, setelah download / baca artikel saya .. mohon tinggalkan komentar.. :)
terima kasih kedatangannya.. selamat datang kembali :D