- Fathu Dzil Jalali Wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al 'Utsmaini, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H, 2: 511-517
- Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya' At Turots, cetakan ke-12
Bolehkah kita dalam keadaan masih
solat, kita menahan kentut sampai akhir shalat?
Jawaban:
Ada sebuah hadits
dari Aisyah ra., ia berkata bahwa ia mendengar Rasululla SAW bersabda:
"Laa
sholaata bikhadroti littho'aami walaa wahuwa yudaa fi'uhul akhhbatsaani"
Artinya:
Tidak sah shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula ketika ada
shalat bagi yang menahan akhbatsan(kencing/bab) (HR. Muslim No 560)
Ulama yang berpendapat bahwa khusyu' termasuk
kewajiban dalam sholat, maka maksud dari kata "Laa" dalam hadits
tersebut menunjukkan tidak sahnya sholat dengan menahan kencing.
Ulama yang
berpendapat bahwa khusyu' termasuk
sunnah dalam sholat, maka maksud dari kata "laa" dalam hadits tersebut menunjukkan tidak sempurna sholat dengan menahan kencing.
sunnah dalam sholat, maka maksud dari kata "laa" dalam hadits tersebut menunjukkan tidak sempurna sholat dengan menahan kencing.
Maka, bagaimana
hukum menahan kencing atau bab saat shalat?
Makruh : Jika dikerjakan Boleh, jika ditinggalkan mendapat
pahala
Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al 'Utsmaini: jika hanya merasakan ingin BAK/BAB tanpa menahannya,
masih dibolehkan shalat. Yang membuat masalah adalah apabila ditahan (bisa
membuat tidak konsentrasi)
Beliau juga
mengatakan bahwa menahan kentut (angin) sama hukumnya seperti menahan kecning
dan BAB
Menurut jumhur
(mayoritas) ulama : menahan kentut dihukumi makruh.
Imam Nawawi
berkata, " Menahan kencing dan BAB (atau kentut) mengakibatkan tidak
konsentrasi dalam shalat dan tidak khusyu'. Menahan buang hajat juga dihukumi
makruh oleh ulama Syafi'iah dan juga ulama yang lain.
Jika waktu shalat
masih longgar, maka dihukumi makruh. Namun, bila waktunya sudah sempit, maka
tetap shalat dan tidak boleh ditunda.
Imam Nawawi juga
berkata," Jika seseorang shalat dalam keadaan menahan kencing padahal
masih ada waktu longgar untuk melaksanakan shalat setelah buang hajat,
shalatnya dihukumi makruh. Namun, shalat tersebut tetap sah menurut ulama
Syafi'I dan ulama yang lain (Syarh Shahih Muslim, 5: 46)
Sumber:
Dalam sumber lain
menyebutkan :
Makruh jika hendak
mengerjakan shalat,
Wajib jika dalam
keadaan shalat, karena meninggalkan fardhu itu haram!
0 komentar:
Post a Comment
Silakan, setelah download / baca artikel saya .. mohon tinggalkan komentar.. :)
terima kasih kedatangannya.. selamat datang kembali :D