Penanya:
H. Tamrin Harahap dan Aziz Harahap, Ketua dan Sekretaris PRM Sibaruang
.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menyimpan uang kas Muhammadiyah di bank (BNI)?
.
Perlu diketahui bahwa pada saat ini BNI ada dua macam, yakni BNI
konvensional yang dalam praktik perbankan menggunakan sistem bunga; dan
BNI syariah yang dalam praktik perbankannya menggunakan sistem bagi
hasil (mudlarabah). Boleh jadi yang saudara tanyakan atau
dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah BNI konvensional. Terhadap
penggunaan bank milik Pemerintah yang konvensional ini, dalam Muktamar
Majelis Tarjih 1968 di Sidoarjo Jawa Timur, – dan sampai saat ini belum
ada perubahan,- diputuskan: Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik
negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku,
termasuk perkara musytabihat. Kata musytabihat dalam
pengertian bahasa ialah perkara (sesuatu) yang tidak jelas. Adapun
menurut pengertian Syara’ ialah sebagaimana yang tersimpul dalam Hadits
riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Nu’man Ibn Basyir yang kesimpulannya
sebagai berikut: Bahwasanya yang halal sudah jelas, demikian pula yang
haram, yaitu telah dijelaskan oleh al-Qur’an maupun al-Hadits dengan
nash-nash sharihnya. Misalnya, daging kambing halal dimakan dan daging
babi haram dimakan. Selain yang telah ditentukan hukumnya dengan jelas
itu, terdapat beberapa hal yang hukumnya tidak jelas bagi seseorang atau
beberapa orang, apakah itu halal atau haram, sehingga dari mereka
timbul ragu-ragu dan tidak dapat menentukan salah satu di antara dua
macam hukum itu. Perkara yang masih meragukan dan tidak jelas hukumnya
inilah yang disebut musytabihat.
.
Terhadap hal yang masih musytabihat atau masih diragukan
hukumnya, Nabi Muhammad saw telah menganjurkan agar kita berlaku
hati-hati dengan menghindari atau menjauhinya demi untuk menjaga
kemurnian jiwa dalam pengabdian kita kepada Allah Swt. Hal ini
dikecualikan manakala dalam rangka menjaga kemaslahatan kehidupan baik
dalam urusan keduniaan maupun urusan keakhiratan tidak ada jalan lain
atau nyaris tidak mungkin untuk dihindari, seperti di suatu daerah yang
tidak atau belum ada lembaga keuangan seperti bank yang beroperasi
dengan menggunakan sistem syariah. Namun pada saat ini lembaga keuangan
syariah sudah berdiri di berbagai tempat, seperti BNI juga telah membuka
kantor cabang BNI Syariah di berbagai daerah. Selain itu, di berbagai
dareah juga telah berdiri Baitul Mal wat Tamwil (BMT).
.
Dengan memperhatikan keterangan di atas, hendaknya dana milik
Muhammadiyah disimpan di lembaga keuangan yang beroperasi dengan
menggunakan sistem syariah, misalnya BNI Syariah. Jika demikian, dana
milik Muhammadiyah yang telah terlanjur disimpan di BNI konvensional
dapat dipindahkan ke BNI Syariah yang terdekat yang telah ada, atau di
lembaga keuangan syariah yang lain. Jika memang di daerah saudara belum
ada lembaga keuangan syariah, maka tentunya masih dibolehkan menggunakan
Bank konvensional milik Pemerintah, mengingat sebuah hadits:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه أحمد وابن ماجه].
Artinya: “Tidak boleh membuat kemadlaratan pada diri sendiri dan tidak boleh membuat kemadlaratan pada orang lain.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].
Dan kaidah ushul fiqh:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْضُوْرَاتِ
Artinya: “Kemadlaratan-kemadlaratan itu membolehkan larangan-larangan”
Wallahu a’lam bishshawab. *dw)