Showing posts with label artikel singkat. Show all posts
Showing posts with label artikel singkat. Show all posts

Thursday, November 26, 2020

Apa yang bisa kita lakukan saat bertemu hari Jum'at?

 Dalam seminggu kita memiliki waktu tujuh (7) hari. Diantaranya adalah hari senin, selasa, rabu, kamis, jum'at, sabtu dan minggu. Salah satu hari yang special adalah hari jum'at. Kenapa hari Jum'at sangat special..? 

Berikut ini adalah hal-hal yang membuat hari Jum'at sangat special:

1. Hari jum'at adalah hari mustajabnya doa umat muslim

2. Hari jum'at adalah hari rayanya umat muslim, pembeda untuk kaum non muslim

3. Nabi adam diciptakan pada hari Jum'at

4. Kelak hari kiamat akan terjadi pada hari Jum'at

5. Ada ibadah khusus di hari Jum'at yaitu shalat Jum'at

6. Hari jum'at merupakan hari pengampunan dosa

Hadits yang menyebutkan akan hal tersebut di atas bisa di lihat di link berikut: 

https://islami.co/mengapa-hari-jumat-begitu-istimewa-bagi-umat-islam/

Sudah tahu kan bagaimana specialnya hari Jum'at tersebut. Setiap waktu Jum'at saya selalu memotivasi diri saya untuk terus berbuat kebaikan, untuk terus instropeksi diri, untuk terus meminta ampun kepada Allah swt. Karena memang hari Jum'atlah hari yang terbaik untuk melakukan itu semua. 

Banyak yang bisa kita lakukan di hari Jum'at, yaitu dengan ibadah-ibadah khusus seperti, membaca surat al-Kahfi, banyak berzikir, banyak bersedekah, banyak berbuat kebaikan, dan sebagainya. Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk tidak berbuat baik dan meningkatkan ibadah kepada Allah swt. 

Kenapa manusia perlu menguprgrade diri?

Saya rasa alasannya sudah jelas, bahwa manusia itu ada kalanya iman turun adakalanya iman naik. Jadi, perlu kita terus mengupgrade diri dengan meningkatkan ibadah kita. Nah, hari Jum'at bisa menjadi pilihan tepat untuk memulainya. 

Benar tidak?

Saturday, September 2, 2017

Belajar untuk Komitmen

Hidup butuh komitmen
Pegangan

😃😃😃😃😃 

untuk dijalankan, agar kehidupan bisa teratur dan tujuan yang ingin di capai juga terlaksana dengan baik.
Yang terkadang menjadi masalah adalah komitmen yang sudah kita pegang dari awal hanya semangat pada saat di mulai, namun lama kelamaan semangat menjadi kendor kembali.
Salah satu cara agar kita ingat akan komitmen kita dan selalu semangat adalah dengan menulisnya di selembar kertas dan taruh lah di tempat terbuka. Agar kita bisa ingat apa yang menjadi komitmen kita.
Berikut ada beberapa contoh gambar yang saya ambil dari sebuah kertas tentang komitmen:

Sunday, November 6, 2016

PAHALA PEKERJAAN DITENTUKAN DARI NIATNYA

Ada sebuah hadits mengatakan
 
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al-Khattab ra., beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.”

Friday, July 8, 2016

#11 Bagaimana Hukum Menyimpan Uang di Bank Konvensional?

Penanya:
H. Tamrin Harahap dan Aziz Harahap, Ketua dan Sekretaris PRM Sibaruang
.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya menyimpan uang kas Muhammadiyah di bank (BNI)?
.
    Perlu diketahui bahwa pada saat ini BNI ada dua macam, yakni BNI konvensional yang dalam praktik perbankan menggunakan sistem bunga; dan BNI syariah yang dalam praktik perbankannya menggunakan sistem bagi hasil (mudlarabah). Boleh jadi yang saudara tanyakan atau dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut adalah BNI konvensional. Terhadap penggunaan bank milik Pemerintah yang konvensional ini, dalam Muktamar Majelis Tarjih 1968 di Sidoarjo Jawa Timur, – dan sampai saat ini belum ada perubahan,- diputuskan: Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat. Kata musytabihat dalam pengertian bahasa ialah perkara (sesuatu) yang tidak jelas. Adapun menurut pengertian Syara’ ialah sebagaimana yang tersimpul dalam Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Nu’man Ibn Basyir yang kesimpulannya sebagai berikut: Bahwasanya yang halal sudah jelas, demikian pula yang haram, yaitu telah dijelaskan oleh al-Qur’an maupun al-Hadits dengan nash-nash sharihnya. Misalnya, daging kambing halal dimakan dan daging babi haram dimakan. Selain yang telah ditentukan hukumnya dengan jelas itu, terdapat beberapa hal yang hukumnya tidak jelas bagi seseorang atau beberapa orang, apakah itu halal atau haram, sehingga dari mereka timbul ragu-ragu dan tidak dapat menentukan salah satu di antara dua macam hukum itu. Perkara yang masih meragukan dan tidak jelas hukumnya inilah yang disebut musytabihat
.
Terhadap hal yang masih musytabihat atau masih diragukan hukumnya, Nabi Muhammad saw telah menganjurkan agar kita berlaku hati-hati dengan menghindari atau menjauhinya demi untuk menjaga kemurnian jiwa dalam pengabdian kita kepada Allah Swt. Hal ini dikecualikan manakala dalam rangka menjaga kemaslahatan kehidupan baik dalam urusan keduniaan maupun urusan keakhiratan tidak ada jalan lain atau nyaris tidak mungkin untuk dihindari, seperti di suatu daerah yang tidak atau belum ada lembaga keuangan seperti bank yang beroperasi dengan menggunakan sistem syariah. Namun pada saat ini lembaga keuangan syariah sudah berdiri di berbagai tempat, seperti BNI juga telah membuka kantor cabang BNI Syariah di berbagai daerah. Selain itu, di berbagai dareah juga telah berdiri Baitul Mal wat Tamwil (BMT). 
.
Dengan memperhatikan keterangan di atas, hendaknya dana milik Muhammadiyah disimpan di lembaga keuangan yang beroperasi dengan menggunakan sistem syariah, misalnya BNI Syariah. Jika demikian, dana milik Muhammadiyah yang telah terlanjur disimpan di BNI konvensional dapat dipindahkan ke BNI Syariah yang terdekat yang telah ada, atau di lembaga keuangan syariah yang lain. Jika memang di daerah saudara belum ada lembaga keuangan syariah, maka tentunya masih dibolehkan menggunakan Bank konvensional milik Pemerintah, mengingat sebuah hadits:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه أحمد وابن ماجه].

Artinya: “Tidak boleh membuat kemadlaratan pada diri sendiri dan tidak boleh membuat kemadlaratan pada orang lain.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].
Dan kaidah ushul fiqh:
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْضُوْرَاتِ
Artinya: “Kemadlaratan-kemadlaratan itu membolehkan larangan-larangan
Wallahu a’lam bishshawab. *dw)
 
 
Sumber artikel: http://sangpencerah.com/2013/10/bagaimana-hukum-menyimpan-uang-di-bank.html

Saturday, June 25, 2016

Consistency Make you Big

Konsisten

Last night, I have time to read. So, I read a book that motivated me. I love this kind of book because I think that we must motivate ourselves so we don’t get down easily. Many people are doing psychotherapy for their faith, their spirit but in Islam, we have ways. One of that is try to read an Islamic book and see the prophet life as our model. 

Sunday, June 12, 2016

Jihad Perempuan di Bulan Puasa

Oleh: Kholili Hasib

Puasa bukan sekedar menahan makan, minum dan berhubungan badan di siang hari. Tapi ada beberapa hal yang harus ditahan untuk bisa menjalani puasa yang sempurna (tamam al-shoum). Puasa yang sempurna adalah puasa dengan menahan anggota-anggota tubuh dari hal-hal yang dimakruhkan. Menjaga mata dari pandangan yang tidak disukai Allah Subhanahu wa ta’ala, menahan lisan dari ucapan-ucapan yang tidak perlu, serta mecegah telinga untuk mendengar hal-hal yang diharamkan Allah Swt (Bidayatul Hidayah, hal. 55).
Melakukan perkara-perkara yang makruh dan haram memang tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam al-Ghazali, hal tersebut dapat mengurangi bahkan membatalkan pahala puasa. Seperti ghibah tidak membatalkan puasa, akan tetapi orang yang melakukan ghibah pahala puasanya akan terkikis.  Mengeluarkan kata-kata yang tidak perlu, juga tidak membatalkan puasa. Namun aktifitas makruh ini mengurangi pahala.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi Shalallahu ‘alai wa sallam bersabda: “Ada lima perkara yang membatalkan puasa, yaitu: berbohong, bergunjing, memfitnah, mengucapkan sumpah palsu, dan memandang dengan nafsu”.

Monday, June 6, 2016

Welcome Ramadhan: Doa Berbuka Puasa yang Shahih

Doa Berbuka Puasa yang Shahih

Segala puji bagi Allah shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad keluarganya para sahabat dan yang mengikutinya dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba'du:

Para pembaca yang dirahmati Allah Ta’alaa

Saat berbuka puasa merupakan saat yang dinantikan oleh mereka yang berpuasa, namun jangan lupa untuk membaca doa supaya puasa dan makanan kita mendatangkan keberkahan.

Doa setelah melaksanakan beberapa ibadah memiliki pengaruh yang sangat besar dalam syari’at seperti doa setelah melaksanakan shalat-shalat dan manasik haji, demikian juga termasuk puasa Insya Allah, apalagi Allah Ta’alaa telah menyebutkan ayat anjuran berdoa diantara ayat-ayat puasa yaitu firman-Nya:

قوله تعالى : ( وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون ) البقرة / 186
Artinya: (dan apabila hamba-Ku bertanya kepadamu tentang-Ku maka sesungguhnya Aku dekat, Aku mengkabulkan seruan orang yang berdoa apabila berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran)
[QS Al-Baqarah:186]

Ayat diatas menunjukkan pentingnya berdoa dibulan mulia ini.

Tuesday, April 12, 2016

Belajar Sabar!

Sabar menghadapi kesabaran

Perjumpaan dengan sebuah waktu, menjadi rahasia yang tidak bisa terkuak dengan tepat. Misteri semakin banyak dan pertanyaan semakin tidak bisa terpecahkan. Manakala datang suatu waktu dimana manusia dituntut untuk sabar, saat itulah kesabaran di uji. Manusia tanpa adanya manusia yang lain, tentu tidak bisa merasakan sabar. Maka dari itu, sabar tidak bisa dirasakan jika tidak ada manusia. 
.

Wednesday, March 2, 2016

#9 Apa itu Wakaf?



Islam merupakan kesempurnaan dalam kehidupan. Dalam berbagai aspek, Islam sudah mengajarkan dan menerangkan dengan sangat jelas melalui dalil Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Berbagai hal sudah menjadi rahasia umum bahwa ajaran Islam bisa dipraktikkan oleh semua kalangan masyarakat. Oleh karena itu, innaddiina ‘indallahil Islam. Kita patut bersyukur atas kondisi yang sekarang sudah kita alami ini. Hal ini merupakan buah dari keberhasilan para Nabi dan Rasul serta mujahid yang berjuang dalam menegakkan agama Islam. 

Wednesday, February 17, 2016

#8 Semir Rambut Hitam, Bolehkah?

Ada satu pertanyaan yang diajukan salah satu murid mengenai hukum menyemir rambut. Bolehkah rambut disemir dengan semir hitam? 
Untuk menjawabnya, berikut saya cantumkan beberapa penjelasannya. 
Selamat membaca...

Bagi yang sudah berusia senja atau mungkin saja masih muda tapi sudah beruban, sangat ingin sekali merubah warna rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam. Inilah tanda ketidaksabaran dari sebagian orang dengan warna rambutnya itu. Namun bagaimanakah tuntunan Islam dalam hal ini? Bolehkah mewarnai rambut dengan warna hitam? Tulisan ini sebenarnya telah kami bahas dalam posting yang sudah lama kami muat di web ini. Silakan lihat di link berikut. Jadi tulisan ini hanya kembali mengingatkan kembali akan tidak bolehnya menggunakan warna hitam ketika menyemir rambut. Perhatikan tulisan berikut yang di dalamnya terdapat penjelasan dari ulama besar Saudi Arabia, Syaikh ‘Abdul Karim Khudair[1].
Bersabar dengan Uban
Kondisi beruban memang tidak menyenangkan bagi sebagian orang. Ada yang merasa gatal sehingga ingin mencabut uban tersebut dari kepalanya. Atau karena penampilan yang sudah terlihat tua, akhirnya ia pun ingin merubah uban dengan warna lain (terutama dengan warna hitam).
Padahal uban adalah cahaya seorang mukmin di hari kiamat. Perhatikan dalam hadits-hadits berikut.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة
Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya.[2]
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.[3]
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.”[4]

Sehingga kami nasehatkan di atas tadi, bersabar itu lebih utama. Jangan merasa gelisah atau risih dengan uban tersebut. Lihatlah balasan atau pahala yang Allah berikan kelak nanti. Cahaya di hari penuh kesulitan di hari kiamat, itu lebih utama dari gelisah dan tidak suka di dunia. Coba setiap yang beruban merenungkan hal ini. Namun hanya Allah lah yang beri taufik dan hidayah demi hidayah.
Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.”[5]
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”[6] Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.
Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”
Bahan yang baik digunakan untuk menyemir uban tadi adalah inai dan pacar. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).”[7]
Soal-Jawab Syaikh ‘Abdul Karim Khudair
Beliau hafizhahullah ditanya, “ Apa hukum mewarnai rambut dengan warna hitam?”
Jawaban dari beliau,
Hadits yang membicarakan masalah ini menyatakan,
وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ
Jauhilah menggunakan warna hitam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat Abu Qohafah dengan rambutnya yang beruban (warna putih),  beliau bersabda,
غَيِّرُوهُ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادَ
Ubahlah uban tersebut dan jauhi warna hitam.
Namun hadits ini dikatakan mudroj (ada tambahan dari perowi) yang tidak bisa dijadikan hujjah dan tidak bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, mewarnai rambut dengan hitam baik untuk laki-laki, perempuan, hukumnya haram. Termasuk pula bagi anak kecil atau orang dewasa, hukumnya sama, tetap haram.
Masih tersisa masalah, mengenai mengubah uban dengan warna selain hitam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan dalam hadits, “Ubahlah”. Minimal perintah ini adalah sunnah dan ada sebagian ulama katakan hukumnya adalah wajib untuk merubah uban (dengan warna selain hitam). Dan sahabat Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu sendiri merubah ubannya dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai). Adapun sahabat ‘Umar radhiyallahu ‘anhu mengubah ubannya hinna’ (pacar) dan shorf.
Kita perhatikan sendiri bahwa kebanyakan orang yang berada di usia senja tidak mewarnai ubannya, karena dalam hal ini terasa sulit dan berat.
Intinya, melakukan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk merubah uban (dengan warna selain hitam) sangat dituntut bagi seorang muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri katakan, “Ubahlah uban tersebut”. Para ulama katakan bahwa mewarnai uban (dengan selain hitam) di sini hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi, jika kita katakan demikian bahwa itu sunnah dan ada perintah dalam hal ini, lantas mengapa kita tidak tunaikan saja perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada?”[8]
Inilah penjelasan dalam masalah menyemir rambut. Hal ini berlaku pula bagi yang tidak memiliki uban lantas ingin menyemirnya dengan warna hitam, sama saja tetap terlarang karena hadits yang membicarakan ini berlaku umum. Wallahu a’lam.
Jadi problema memang di sebagian salon atau tempat cukur rambut, di mana mereka melayani pelanggan yang ingin menyemir ubannya dengan warna hitam. Ini tentu saja masalah dan upahnya pun dari suatu usaha yang haram. Dalam hadits disebutkan,
وإن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه
Jika Allah mengharamkan sesuatu, Allah pun mengharamkan upahnya.[9] Berarti upah yang diperoleh dari menyemir uban dengan warna hitam adalah upah yang haram. So, ini berarti memakan harta orang dengan cara yang batil.
Demikian ulasan singkat kami dalam hal ini. Kami harapkan pembaca bisa membaca ulasan kami lainnya tentang mencabut uban dan menyemir uban di sini:
  1. Mencabut uban
  2. Menyembir rambut
Moga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat.


Riyadh-KSA, 10th Rabi’uts Tsani 1432 H (15/03/2011)
www.rumaysho.com




[1] Beliau adalah salah satu pengajar di Fakultas Ushulud-din Jami’ah Al Imam Muhammad bin Su’ud Al Islamiyah di Riyadh. Namun saat ini beliau berpindah mengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University) di kota yang sama.
[2] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shogir mengatakan bahwa hadits ini hasan
[3] HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan
[4] HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih
[5] Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim
[6] HR. Muslim
[7] HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih
[8] Diterjemahkan dari website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Khudair di link: http://www.khudheir.com/text/4304
[9] HR. Ibnu Hibban no. 4938. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.

Saturday, February 13, 2016

#7 Punuk dalam Berkerudung, Bolehkah?

Sumber Gambar
Akhir-akhir ini, hijab semakin digemari para perempuan. Dahulu awalnya belum berkerudung, sekarang sudah rajin memakai kerudung. Dalam Islam memang, setiap perempuan muslim yang sudah baligh WAJIB hukumnya memakai kerudung dan menutup aurat. Di samping perintah Allah, memakai kerudung memiliki banyak sekali manfaat. Namun, tentunya berkerudung pun tidaklah sembarangan. Harus melihat aturannya juga. 
Bagaimana caranya? 
-
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menutup aurat bagi perempuan, diantaranya adalah:
1. Menutup aurat (seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan) (QS. al Ahzab[33]: 59)
2. Bahan yang digunakan tidak pas dibadan/ ketat, tidak boleh transparan, dan bersih
3. Menutupi warna kulit; Batas minimal kain yang digunakan untuk baju dan sebagainya setidaknya dapat menyamarkan warna kulit. Namun alangkah lebih baik jika dapat benar-benar menutupinya. 
-
Salah satu yang menjadi perhatian adalah cara berhijab atau cara berjilbab masyarakat sekarang ini. Masih ditemukan beberapa perempuan yang menampakkan punuknya ketika berjilbab. 
Apakah dalam Islam membolehkan perempuan berjilbab dengan menggunakan punuk?
berikut hukumnya:
-
 Perempuan yang berjilbab dengan berpunuk, Disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan lainnya bahwasanya mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1.      Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2.      dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).

Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
-
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi.
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
-
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
-
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur. 
-
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
 -
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
-
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
 Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
-
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
-
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya..
-
Semoga artikel ini bermanfaat..
 -
referensi: 
-Al-Qur'an dan Al-Hadits
-http://www.kajianislam.net/2011/11/beginilah-gambar-perempuan-yang-kepalanya-ibarat-punuk-onta-yang-disebutkan-oleh-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-ala-alihi-wa-sallam-dalam-hadits-shahih-riwayat-imam-muslim-dan-lainnya-bahwasanya-mer/
-http://shofaabdillah.blogspot.com/2014/07/cara-menutup-aurat-sesuai-syariat-islam.html

Friday, November 27, 2015

#6 Bagaimana Balas Dendam menurut Islam?

Sumber Gambar
Balas dendam salah satu penyakit hati setiap manusia. Balas dendam bermula dari rasa marah yang disimpan dalam hati dan biasanya disebabkan oleh kesalahan orang lain. Perasaan ingin membalas dendam dapat merusak hati kita sedikit demi sedikit. Menyimpan rasa dendam, akan mengalami tekanan dan rasa tidak tenang yang berkepanjangan. Itulah mengapa banyak orang yang lebih memilih untuk balas dendam atas rasa sakit yang dialami akibat tidak kuat menahan emosi.



-
Cara baik balas dendam dalam Islam?

Friday, November 6, 2015

Share Laporan PPL (Program Pengalaman Lapangan) semasa KULIAH S-1 Pendidikan Agama Islam

Saat PPL
PPL atau magang bagi mahasiswa adalah kegiatan wajib yang harus dilaksanakan dan termasuk ke dalam SKS yang penting. PPL atau Program Pengalaman Lapangan biasanya diadakan sebelum menjalani proses penyusunan skripsi. Sebagai mahasiswa pendidikan, PPL/magang yang saya lakukan adalah menjadi guru di sebuah sekolah yang ditunjuk kampus. 
 -
Saya mendapat giliran mengajar & magang di Mu'allimat Muhammadiyah Yogyakarta di kelas 8/VIII berarti MTs nya. Masih butuh sekali bimbingan dan pengarahan bagi guru-guru di sana termasuk dalam penyusunan silabus, rpp, dan sebagainya.



Sebagai rasa terima kasih, saya ingin share dokumen-dokumen yang saya gunakan saat PPL dulu. Berikut ada Silabus Kelas VIII, RPP Kelas VIII, dan Materi yang saya ajarkan. Selamat mengunduh. Download ini GRATIS!

1. Lembar Observasi GPL (Guru Pengamat)
2. Silabus Akidah SMP Kelas VIII
3. RPP AKIDAH 1
4. RPP AKIDAH 2
5. RPP AKIDAH 3
6. RPP AKIDAH 4
7. RPP AKIDAH 5
8. Lembar Presensi Siswi
9. Laporan Kegiatan Mengajar Mahasiswa PPL
10. Materi: Bukti Adanya Allah
11. Materi: Hal-Hal yang Membatalkan Tauhid

Jangan lupa tinggalkan komentar ya, setelah mendownload ini
Terima Kasih

---Selamat Berusaha---






Wednesday, November 4, 2015

#5 Bagaimana Menulis Latar Belakang Masalah

Hal pertama yang menjadi kendala dalam penulisan sebuah laporan, baik itu proposal, skripsi atau laporan yang lain adalah menulis latar belakang masalah. Latar belakang masalah menjadi hal yang sangat penting dalam penyusunan sebuah laporan. Apabila penulisannya salah, maka akan terjadi konflik dengan isi. Maka dari itu, kita harus mempunyai cara bagaimana menulis latar belakang masalah yang baik dan benar.

Berikut adalah cara menulis latar belakang masalah yang saya dapatkan di bangku kuliah. Materi ini disampaikan oleh, Drs. Marsudi Iman saat saya semester 4 di PAI FAI UMY.

1. Silakan download dengan klik gambar berikut:

Klik ini
2. Anda akan masuk ke adfly - Tunggu 5 detik - kemudian Klik "SKIP AD" untuk mendownload file
3. Done! :)
  ---Selamat mendownload----

Jangan lupa komentarnya :)

Thursday, October 29, 2015

Kegiatan Membagi Pengetahuan - Diskusi Jigsaw

Smansabara_XMIPA7_PAI&BP
Guru memiliki singkatan khusus dalam bahasa jawa, yaitu DIGUGU lan DITIRU. Dalam bahasa Indonesianya, berarti guru itu dengar dan ditiru adab-adabnya. Guru harus memiliki akhlak dan pengetahuan yang mumpuni. Karena Guru memiliki tugas besar untuk mendidik dan memberikan pengetahuan dengan akhlak kepada muridnya, agar nantinya sang murid mampu membangun khasanah keilmuan yang bermanfaat.
-
Ada satu kalimat yang sampai saat ini masih terngiang-ngiang, dan ini salah satu alasan kenapa menurut saya menuntut ilmu itu sangat, sangat penting sekali. 
"Jika ingin bahagia di dunia, maka kuasailah ilmunya Jika ingin bahagia di akhirat, maka kuasailah ilmunya Jika ingin mendapatkan keduanya, maka kuasailah ilmunya." 

Thursday, October 22, 2015

Monday, October 19, 2015

#6 Metode Pengajaran IQRA' - Sholihuddin

Iqra'!
Adalah ayat pertama turun ke bumi oleh Allah SWT yang disampaikan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW.
Iqra'!
Menjadi pembeda antara kaum yang berfikir dengan kaum jahilliyah.
--------
Maka dari itu, Iqra'! terutama membaca Al-Qur'an adalah wajib bagi kaum muslimin.
Hal pertama dalam mempelajari AL-Qur'an adalah dengan belajar cara membacanya. Biasanya yang digunakan untuk pengajaran Al-Qur'an adalah dengan menggunakan IQRA'. Sebuah buku kecil yang berisi tentang huruf-huruf hijaiyah yang disusun sistematis. 
Banyak cara dalam mempelajari IQRA'!
Berikut ini adalah file mengenai metode pengajaran IQRA' bagi pengajar dan juga bagi pembelajar. Gratis, silakan di download!
(Materi ini disampaikan oleh Ust. Sholihuddin saat pembekalan Muballigh Hijrah FAI UMY 2014)


1. Silakan download dengan klik gambar berikut:
Download

2. Anda akan masuk ke adfly - Tunggu 5 detik - kemudian Klik "SKIP AD" untuk mendownload file
3. Done! :)

  ---Selamat mendownload----