Islam
merupakan kesempurnaan dalam kehidupan. Dalam berbagai aspek, Islam sudah
mengajarkan dan menerangkan dengan sangat jelas melalui dalil Al-Qur’an dan
sunnah Rasul. Berbagai hal sudah menjadi rahasia umum bahwa ajaran Islam bisa
dipraktikkan oleh semua kalangan masyarakat. Oleh karena itu, innaddiina
‘indallahil Islam. Kita patut bersyukur atas kondisi yang sekarang sudah
kita alami ini. Hal ini merupakan buah dari keberhasilan para Nabi dan Rasul
serta mujahid yang berjuang dalam menegakkan agama Islam.
Banyak
persoalan-persoalan yang menjadi pokok pembicaraan setiap ulama. Persoalan
tersebut kemudian menjadikan masyarakat lebih dekat dengan Tuhannya. Salah satu
topik yang menjadi concern para ulama adalah mengenai wakaf. Di sini
kita akan sedikit mendiskusikan mengenai wakaf. Apa itu wakaf? Bagaimana
hukumnya wakaf dalam Islam? Bagaimana rukun, syarat, dan tata cara dalam
berwakaf? Apa perbedaan antara wakaf, hibah, sedekah, infaq, dan zakat? Dan
beberapa hal yang akan kita pelajari bersama. Maka dari itu, sebagai umat Islam
sekiranya perlu kita mempelajari mengenai wakaf agar nantinya kita bisa
mempraktikannya dalam masyarakat.
Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan
menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil
kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunannya harus sesuai dengan jalan
yang diperkenankan Allah SWT. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan
usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri,
tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun
harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat
membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan halal dan baik.
Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntutan shadaqah, infaq, wakaf, dan
jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam. (pedoman
hidup Muhammadiyah)
Dalam
kitab wakaf dijelaskan bahwa Islam menganjurkan setiap umatnya untuk menunaikan
wakaf terutama bagi yang mampu. Wakaf itu sangat sederhana yaitu berniat untuk
memberikan sebagian barang miliknya untuk kepentingan umum dan kalau belum
memiliki barang tersebut maka perlu diusahakan dalam pengadaan barang. Tentunya
dalam melakukan wakaf haruslah berniat ikhlas hanya untuk Allah semata. Bukan
karena ingin menjadi orang terpandang atau hanya untuk mendapatkan kekuasaan
saja. Karena setiap amalan hanya diterima oleh Allah tergantung dari niat
awalnya saja. Dalam wakaf sendiri pahala yang di dapatkan setara dengan
sedekah, yaitu pahala yang tidak akan putus walaupun sudah meninggal dunia.
Bagi
orang yang sudah melakukan wakaf terhadap kalangan umum maka dia sudah tidak
berhak lagi atas barang tersebut. Kecuali bagi penerima wakaf. Selain itu,
barang yang sudah diberikan maka tidak boleh dijual lagi, diberikan atau
diwakafkan, itulah aturan dalam wakaf. Selanjutnya, syarat yang perlu
diperhatikan dalam wakaf diantaranya:
1.
Wakaf tidak boleh diberikan batas waktu
2.
Golongan penerima wakaf boleh ditentukan oleh
si pemberi wakaf
3.
Dilarang mewakafkan barang yang merupakan
keharaman, artinya barang yang dilarang dalam Islam. (hasil curian, judi, dan
sebagainya)
4.
Jangan berwasiat mewakafkan barang lebih dari
sepertiga dari kekayaannya.
Itu
beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh si pemberi wakaf. Tidak hanya itu,
masih ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan oleh si penerima wakaf.
Apabila ada orang yang menjadi panitia atau penerima wakaf tersebut maka wajib
untuk menjaganya demi kemaslahatan umat. Dalam penggunaannya juga harus tepat
dan memperbanyak faedah dari hasil wakaf tersebut. Apabila barang wakaf
mengalami kerusakan, boleh dipergunakan untuk hal lain atau bisa dijual.
Setelah dijual, kemudian membeli barang lain dan diteruskan untuk wakaf.
Wakaf
tidak hanya berupa wakaf, namun wakaf juga bisa menggunakan uang. Bagaimana
caranya? Uang yang di dapatkan kemudian dibelikan barang yang bermanfaat
terutama untuk umat. Dilarang uang tersebut untuk di timbun atau disimpan untuk
kekayaan yang terkutuk. Penjelasan di atas merupakan sedikit gambaran mengenai
apa itu wakaf. Tentunya kita sudah paham mengenai wakaf dan bisa mengambil
manfaatnya.
Di zaman
Rasulullah, wakaf sudah menjadi kebiasaan umum terutama bagi para sahabat
Rasul. Menurut hadits Ibnu 'Umar yang berkata bahwa Sahabat 'Umar r.a
memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu menghadap Nabi saw, seraya berkata:
"Aku telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah kudapati
seindah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?". Sabda
Rasulullah saw.: "Jika suka, engkau tahan pokoknya dan engkau gunakan untuk
sedekah (jadikanlah waqaf)". Kata Ibnu 'Umar (:"Kemudian sahabat
'Umar mensedekahkannya, tidak dijual pokoknya, tidak diwarisi dan tidak pula
diberikan kepada orang lain"). Berkata Ibnu 'Umar: "Maka 'Umar
mensedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum keluarga, budak belian, pada jalan
Allah dan ibnussabil (musafir yang kehabisan bekal)". - Ditambah pada
riwayat lain dan kepada tamu". – Dan tidak mengapa bagi orang yang
menguasai tanah waqaf itu akan makan dari pada hasilnya dengan sepantasnya atau
memberi makan pada teman, dengan tidak bermaksud pengumpulan dan penabungan
kekayaan. (HR. Lima Ahli Hadits).
Keterangan
hadits tersebut bisa menjadi landasan bagi kita, bahwa Rasulullah sangat
mensyari’atkan akan wakaf dan bagi umat yang melakukan wakaf. Di samping itu
merupakan anjuran, wakaf juga memiliki manfaat yang besar bila kita bisa
memanfaatkannya dengan baik.
Apa itu
wakaf?
Wakaf secara bahasa adalah al habs dan al man’u yang artinya menahan atau mencegah,
kata al waqf adalah bentuk masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al syai yang
berarti menahan sesuatu. Kemudian dari pendapat para ulama, terdapat beberapa
perbedaan pendapat mengenai pengertian dari wakaf. Berbagai pandangan tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
Abu Hanifah
dan sebagian ulama Hanafiah
Wakaf adalah
menahan benda yang statusnya tetap milik wakif, sedangkan yang disedekahkan
adalah manfaatnya untuk kebaikan baik sekarang atau di masa yang akan datang. Dari
definisi tersebut bisa disimpulkan bahwa kepemilikan harta wakaf tidak bisa
dilepaskan oleh wakif. Bahkan wakif diperbolehkan menariknya kembali. Jadi yang
timbul dari wakaf adalah “menyumbangkan manfaat.”
b.
Malikiyah
Wakaf adalah
menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk
diserahkan kepada orang yang berhak, dengan menyerahkan berjangka waktu sesuai
dengan kehendak wakif. Penjelasannya bahwa benda wakaf masih menjadi milik
wakif, tetapi boleh mengambil manfaat benda itu untuk umat. Namun, tidak bisa
dikenai seumur hidup / kekal.
c.
Syafi’i
Wakaf adalah
menahan harta yang dapat diambil manfaatnya disertai dengan kekekalan zat
benda, lepas dari penguasaan wakif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang
diperbolehkan oleh agama. Artinya harta yang diberikan untuk wakaf bersifat
kekal dan pemanfaatannya harus sesuai dengan syari’at Islam.
d.
Ahmad
bin hanbal
Wakaf adalah
menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat
disertai dengan kekekalan zat benda serta memutus semua hak wewenang atas benda
itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan
diri kepada Allah.
Dari beberapa
pengertian di atas, hukum wakaf di Indonesia lebih mendekati dari pengertian
Ahmad bin Hanbal. Bisa disimpulkan mengenai arti dari wakaf, bahwa Wakaf adalah
perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan
sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum
lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “Benda wakaf adalah segala benda, baik
bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali
pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
(https://muskamblackscene.wordpress.com/2012/12/06/fatwa-wakaf-mui-muhammadiyah/)
Bagaimana
hukum wakaf menurut Islam?
“Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( Q.S. Ali Imran ayat 92)
Setiap umat muslim memiliki kewajiban dalam
beribadah, terutama ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt. ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dan perlu dikuasai
ilmunya. Agar ibadah yang kita lakukan bernilai pahala dan diterima oleh
Allah swt. wakaf sebagai salah satu ibadah bagi umat Islam memiliki dasar hukum
yaitu sunnah, boleh dilakukan dan boleh untuk tidak di lakukan. Namun, lebih
baiknya adalah melakukan ibadah tersebut. Di sebutkan juga dalam sebuah hadits yang
berbunyi,
“Jika
manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang
dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya.” (HR Muslim, Abu Dawud,
at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad )
Selain hadits,
ada Dalil lain yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf yaitu:
1.
Q.S. Al-Hajj: 7
2.
Q.S. Ali Imran : 92
3.
Q.S. Al-Baqarah: 261
4.
Q.S. An-Nisa : 5
5.
Q.S. Al-Baqarah: 267
Perbedaan
antara wakaf, hibah, sedekah, infaq, dan zakat
Terkadang kita bingung untuk
membedakan antara wakaf dengan amalan yang lain seperti sedekah. Apakah sama
wakaf dengan sedekah, ataukah berbeda. Berikut saya akan memberikan gambaran
mengenai perbedaan dari masing-masing hal tersebut melalui pemahaman dari
pengertiannya.
Perbedaan
menurut pengertian
|
|
Wakaf
|
Wakaf adalah
perbuatan
hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian
dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya
sesuai dengan ajaran Islam.
|
Hibah
|
Hibah berasal
dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan,
dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi
kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid
Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian
harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya
imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu
pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada
kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu
dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
Salah satu
perbedaan dengan wakaf adalah, Barang wakaf tidak bisa menjadi hak
milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik
seseorang.
|
Sedekah
|
Sedekah sama
dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya.
Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih
luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil. |
Infaq
|
Infak
berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk
suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika
zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan
pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun
juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S.
Al-Baqarah: 215).
Nishab atau nisab dalam istilah
zakat adalah kadar besarnya harta yang dimiliki oleh seseorang
sehingga ia harus mengeluarkan zakatnya. Emas, misalnya, nisabnya
adalah 85 gram emas murni yang dikenal dengan emas 24 karat. Itu artinya,
jika seseorang memiliki simpanan emas 24 karat seberat 85 gram atau lebih, ia
berkewajiban mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai emas itu. Di bawah
itu, ia belum berkewajiban.
|
zakat
|
Zakat
adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu
yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang
berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
|
Demikian beberapa penjelasan mengenai
masing-masing pengertian dari wakaf, hibah, sedekah, infaq, dan zakat. Semoga dari
pengertian tersebut, kita bisa membedakan di antara beberapa hal tersebut.
Sumber
0 komentar:
Post a Comment
Silakan, setelah download / baca artikel saya .. mohon tinggalkan komentar.. :)
terima kasih kedatangannya.. selamat datang kembali :D