Wednesday, March 2, 2016

#9 Apa itu Wakaf?



Islam merupakan kesempurnaan dalam kehidupan. Dalam berbagai aspek, Islam sudah mengajarkan dan menerangkan dengan sangat jelas melalui dalil Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Berbagai hal sudah menjadi rahasia umum bahwa ajaran Islam bisa dipraktikkan oleh semua kalangan masyarakat. Oleh karena itu, innaddiina ‘indallahil Islam. Kita patut bersyukur atas kondisi yang sekarang sudah kita alami ini. Hal ini merupakan buah dari keberhasilan para Nabi dan Rasul serta mujahid yang berjuang dalam menegakkan agama Islam. 

Banyak persoalan-persoalan yang menjadi pokok pembicaraan setiap ulama. Persoalan tersebut kemudian menjadikan masyarakat lebih dekat dengan Tuhannya. Salah satu topik yang menjadi concern para ulama adalah mengenai wakaf. Di sini kita akan sedikit mendiskusikan mengenai wakaf. Apa itu wakaf? Bagaimana hukumnya wakaf dalam Islam? Bagaimana rukun, syarat, dan tata cara dalam berwakaf? Apa perbedaan antara wakaf, hibah, sedekah, infaq, dan zakat? Dan beberapa hal yang akan kita pelajari bersama. Maka dari itu, sebagai umat Islam sekiranya perlu kita mempelajari mengenai wakaf agar nantinya kita bisa mempraktikannya dalam masyarakat.
Hasil dari aktifitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah SWT. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi sosial yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya, dengan halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntutan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam. (pedoman hidup Muhammadiyah)

Dalam kitab wakaf dijelaskan bahwa Islam menganjurkan setiap umatnya untuk menunaikan wakaf terutama bagi yang mampu. Wakaf itu sangat sederhana yaitu berniat untuk memberikan sebagian barang miliknya untuk kepentingan umum dan kalau belum memiliki barang tersebut maka perlu diusahakan dalam pengadaan barang. Tentunya dalam melakukan wakaf haruslah berniat ikhlas hanya untuk Allah semata. Bukan karena ingin menjadi orang terpandang atau hanya untuk mendapatkan kekuasaan saja. Karena setiap amalan hanya diterima oleh Allah tergantung dari niat awalnya saja. Dalam wakaf sendiri pahala yang di dapatkan setara dengan sedekah, yaitu pahala yang tidak akan putus walaupun sudah meninggal dunia.

Bagi orang yang sudah melakukan wakaf terhadap kalangan umum maka dia sudah tidak berhak lagi atas barang tersebut. Kecuali bagi penerima wakaf. Selain itu, barang yang sudah diberikan maka tidak boleh dijual lagi, diberikan atau diwakafkan, itulah aturan dalam wakaf. Selanjutnya, syarat yang perlu diperhatikan dalam wakaf diantaranya:

1.      Wakaf tidak boleh diberikan batas waktu
2.      Golongan penerima wakaf boleh ditentukan oleh si pemberi wakaf
3.      Dilarang mewakafkan barang yang merupakan keharaman, artinya barang yang dilarang dalam Islam. (hasil curian, judi, dan sebagainya)
4.      Jangan berwasiat mewakafkan barang lebih dari sepertiga dari kekayaannya. 

Itu beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh si pemberi wakaf. Tidak hanya itu, masih ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan oleh si penerima wakaf. Apabila ada orang yang menjadi panitia atau penerima wakaf tersebut maka wajib untuk menjaganya demi kemaslahatan umat. Dalam penggunaannya juga harus tepat dan memperbanyak faedah dari hasil wakaf tersebut. Apabila barang wakaf mengalami kerusakan, boleh dipergunakan untuk hal lain atau bisa dijual. Setelah dijual, kemudian membeli barang lain dan diteruskan untuk wakaf. 

Wakaf tidak hanya berupa wakaf, namun wakaf juga bisa menggunakan uang. Bagaimana caranya? Uang yang di dapatkan kemudian dibelikan barang yang bermanfaat terutama untuk umat. Dilarang uang tersebut untuk di timbun atau disimpan untuk kekayaan yang terkutuk. Penjelasan di atas merupakan sedikit gambaran mengenai apa itu wakaf. Tentunya kita sudah paham mengenai wakaf dan bisa mengambil manfaatnya.

Di zaman Rasulullah, wakaf sudah menjadi kebiasaan umum terutama bagi para sahabat Rasul. Menurut hadits Ibnu 'Umar yang berkata bahwa Sahabat 'Umar r.a memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu menghadap Nabi saw, seraya berkata: "Aku telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah kudapati seindah itu, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?". Sabda Rasulullah saw.: "Jika suka, engkau tahan pokoknya dan engkau gunakan untuk sedekah (jadikanlah waqaf)". Kata Ibnu 'Umar (:"Kemudian sahabat 'Umar mensedekahkannya, tidak dijual pokoknya, tidak diwarisi dan tidak pula diberikan kepada orang lain"). Berkata Ibnu 'Umar: "Maka 'Umar mensedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum keluarga, budak belian, pada jalan Allah dan ibnussabil (musafir yang kehabisan bekal)". - Ditambah pada riwayat lain dan kepada tamu". – Dan tidak mengapa bagi orang yang menguasai tanah waqaf itu akan makan dari pada hasilnya dengan sepantasnya atau memberi makan pada teman, dengan tidak bermaksud pengumpulan dan penabungan kekayaan. (HR. Lima Ahli Hadits).

Keterangan hadits tersebut bisa menjadi landasan bagi kita, bahwa Rasulullah sangat mensyari’atkan akan wakaf dan bagi umat yang melakukan wakaf. Di samping itu merupakan anjuran, wakaf juga memiliki manfaat yang besar bila kita bisa memanfaatkannya dengan baik. 

Apa itu wakaf?

Wakaf secara bahasa adalah al habs dan  al man’u yang artinya menahan atau mencegah, kata  al waqf adalah bentuk  masdar (gerund) dari ungkapan waqfu al syai yang berarti menahan sesuatu. Kemudian dari pendapat para ulama, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai pengertian dari wakaf. Berbagai pandangan tersebut adalah sebagai berikut:

a.       Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiah
Wakaf adalah menahan benda yang statusnya tetap milik wakif, sedangkan yang disedekahkan adalah manfaatnya untuk kebaikan baik sekarang atau di masa yang akan datang. Dari definisi tersebut bisa disimpulkan bahwa kepemilikan harta wakaf tidak bisa dilepaskan oleh wakif. Bahkan wakif diperbolehkan menariknya kembali. Jadi yang timbul dari wakaf adalah “menyumbangkan manfaat.”
b.      Malikiyah
Wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan menyerahkan berjangka waktu sesuai dengan kehendak wakif. Penjelasannya bahwa benda wakaf masih menjadi milik wakif, tetapi boleh mengambil manfaat benda itu untuk umat. Namun, tidak bisa dikenai seumur hidup / kekal.
c.       Syafi’i
Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya disertai dengan kekekalan zat benda, lepas dari penguasaan wakif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama. Artinya harta yang diberikan untuk wakaf bersifat kekal dan pemanfaatannya harus sesuai dengan syari’at Islam.
d.      Ahmad bin hanbal
Wakaf adalah menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat disertai dengan kekekalan zat benda serta memutus semua hak wewenang atas benda itu, sedangkan manfaatnya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dari beberapa pengertian di atas, hukum wakaf di Indonesia lebih mendekati dari pengertian Ahmad bin Hanbal. Bisa disimpulkan mengenai arti dari wakaf, bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.   (https://muskamblackscene.wordpress.com/2012/12/06/fatwa-wakaf-mui-muhammadiyah/)

Bagaimana hukum wakaf menurut Islam?

 “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”( Q.S. Ali Imran ayat 92)

Setiap umat muslim memiliki kewajiban dalam beribadah, terutama ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt. ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan perlu dikuasai  ilmunya. Agar ibadah yang kita lakukan bernilai pahala dan diterima oleh Allah swt. wakaf sebagai salah satu ibadah bagi umat Islam memiliki dasar hukum yaitu sunnah, boleh dilakukan dan boleh untuk tidak di lakukan. Namun, lebih baiknya adalah melakukan ibadah tersebut.  Di sebutkan juga dalam sebuah hadits yang berbunyi, 

Jika manusia mati, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak salih yang mendoakannya.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad )

Selain hadits, ada Dalil lain yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf yaitu:
1.      Q.S. Al-Hajj: 7
2.      Q.S. Ali Imran : 92
3.      Q.S. Al-Baqarah: 261
4.      Q.S. An-Nisa : 5
5.      Q.S. Al-Baqarah: 267

Perbedaan antara wakaf, hibah, sedekah, infaq, dan zakat

            Terkadang kita bingung untuk membedakan antara wakaf dengan amalan yang lain seperti sedekah. Apakah sama wakaf dengan sedekah, ataukah berbeda. Berikut saya akan memberikan gambaran mengenai perbedaan dari masing-masing hal tersebut melalui pemahaman dari pengertiannya.


Perbedaan menurut pengertian
Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

Hibah
Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.
Salah satu perbedaan dengan wakaf adalah, Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.

Sedekah
Sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.

Infaq
Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).

Nishab atau nisab dalam istilah zakat adalah kadar besarnya harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia harus mengeluarkan zakatnya. Emas, misalnya, nisabnya adalah 85 gram emas murni yang dikenal dengan emas 24 karat. Itu artinya, jika seseorang memiliki simpanan emas 24 karat seberat 85 gram atau lebih, ia berkewajiban mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai emas itu. Di bawah itu, ia belum berkewajiban.

zakat
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan  kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.


Demikian beberapa penjelasan mengenai masing-masing pengertian dari wakaf, hibah, sedekah, infaq, dan zakat. Semoga dari pengertian tersebut, kita bisa membedakan di antara beberapa hal tersebut.

Sumber

0 komentar:

Post a Comment

Silakan, setelah download / baca artikel saya .. mohon tinggalkan komentar.. :)
terima kasih kedatangannya.. selamat datang kembali :D