Akhir-akhir ini, hijab semakin digemari para perempuan. Dahulu awalnya belum berkerudung, sekarang sudah rajin memakai kerudung. Dalam Islam memang, setiap perempuan muslim yang sudah baligh WAJIB hukumnya memakai kerudung dan menutup aurat. Di samping perintah Allah, memakai kerudung memiliki banyak sekali manfaat. Namun, tentunya berkerudung pun tidaklah sembarangan. Harus melihat aturannya juga.
Bagaimana caranya?
-
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menutup aurat bagi perempuan, diantaranya adalah:
1. Menutup aurat (seluruh anggota badan, kecuali muka dan telapak tangan) (QS. al Ahzab[33]: 59)
2. Bahan yang digunakan tidak pas dibadan/ ketat, tidak boleh transparan, dan bersih
3. Menutupi warna kulit; Batas minimal kain yang digunakan untuk baju dan sebagainya setidaknya
dapat menyamarkan warna kulit. Namun alangkah lebih baik jika dapat
benar-benar menutupinya.
-
Salah satu yang menjadi perhatian adalah cara berhijab atau cara berjilbab masyarakat sekarang ini. Masih ditemukan beberapa perempuan yang menampakkan punuknya ketika berjilbab.
Apakah dalam Islam membolehkan perempuan berjilbab dengan menggunakan punuk?
berikut hukumnya:
-
Perempuan yang berjilbab dengan berpunuk, Disebutkan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam Hadits
Shahih Riwayat Imam Muslim dan lainnya bahwasanya mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan
perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada
kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan.
Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok.
Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau
wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu
[jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).
Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
-
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu
’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini
telah terjadi.
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan
keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
-
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan:
menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka
perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya
dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka
kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
-
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”,
maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan
menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di
atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah
penafsiran yang masyhur.
-
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu
sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan
dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir
rambutnya dengan gaya condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin
rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah
kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan bahwa maksud perumpamaan dengan
punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka,
dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga
rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala.
-
Maksud
dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang
menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di
bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman
yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan
rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat
mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak
yang sangat jauh.
-
Apabila
telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan,
maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari
alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang
ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
“Dan
tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan
mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya
orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah
dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
-
Kalau
kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini
banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga
mirip punuk onta. Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga,
bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti
dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar
rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang
tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan
hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu (bertabarruj) berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
-
Adapun
ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan
berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya..
-
Semoga artikel ini bermanfaat..
-
referensi:
-Al-Qur'an dan Al-Hadits
-http://www.kajianislam.net/2011/11/beginilah-gambar-perempuan-yang-kepalanya-ibarat-punuk-onta-yang-disebutkan-oleh-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-ala-alihi-wa-sallam-dalam-hadits-shahih-riwayat-imam-muslim-dan-lainnya-bahwasanya-mer/
-http://shofaabdillah.blogspot.com/2014/07/cara-menutup-aurat-sesuai-syariat-islam.html